Yadi Warsono Ketua Koperasi SUB, Pernah Dilaporkan dengan Kasus Serupa Tapi Tak Ditahan

KETAPANGTERKINI – Pernah jadi tersangka namun tak ditahan, Ketua Koperasi SUB, Yadi Warsono kembali berulah dengan kasus serupa menyngkut dugaan penggelapan dana koperasi di tahun 2018 lalu.

Laporan anggota Koperasi SUB atad dugaan pengelapan dana angota kembali berkembang. Pasalnya, terlapor yang merupakan ketua koperasi Yadi Warsono turut pernah dilaporkan dengan kasus serupa ke Polres Ketapang dengan proses yang masih berlanjut hingga saat ini.

“Saat itu laporan saya ditindaklanjuti, ketua koperasi diperiksa sebagai saksi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekitar tahun 2019 lalu,” ungkap Asmuni/Lakok.

Asmuni sebagai pelapor mengatakan, laporan yang disampaikan tepatnya pada 12 februari 2018  menyangkut penggelapan dana talangan dan dana repel tahap 1 sampai tahap 17 dengan total kerugian sebesar 162 juta.

Asmun menyebut, prose hukum yang maih berjalan hingga saat ini namun terlapor tidak ditahan dengan alasan berkas perkara yang diajukan tidak lengkap oleh kejaksaan.

“Bahkan sampai saat ini tidak ada kepastian hukum soal kasus itu meskipun pemberitahun perkembangan kasus beberapa kali saya terima, tapi tersangka tidak ditahan dan berkas perkara belum lengkap,” terangnya.

Dalam persoalan yang pernah dilaporkannya, Asmun menegaskan agar persoalan ini menjadi atensi aparat penegak hukum. Terlerbih terlapor kembali melakukan tindakan dan perbuatan serupa.

“Mestinya penahanan dilakukan. Apakan lagi sekarang kasus serupa kembali terjadi, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa dan kenapa,” lugasnya. (GUN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *