Soal Yadi Warsono Pernah Jadi Tersangka dan Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polres Ketapang!

KETAPANG TERKINI – Pengakuan Asmuni/Lakok terhadap Yadi Warsono Ketua Koperasi SUB sebagai tersangka, dibenarkan Polres Ketapang. Tersangka tidak ditahan dengan beberapa alasan, salah satunya berkas perkara yang dinilai tidak lenkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Status perkara masih berjalan, statusnya ketua koperasi sudah tersangka sejak tahun 2019 lalu,” terang AKP Fariz Kautsar, Kasat Reskrim Polres Ketapang.

AKP Faris menyebut, kendala dalam laporan dari kasus ini adalah berkas ang belum lengkap. Dilihat dari petunjuk JPU, menyangkut ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Atas petunjuk JPU ini, pernah diajukan Polres Ketapang namun belum mendapat respon dan sebagai alternatif diajukanlah ahli pidana dari Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak.

“Jadi setelah pertemuan dengan Ombudsman kami akhirnya mengajukan ahli pidana ke UPB,” terangnya.

Fariz mengaku, kalau tersangka yakni YW (Yadi Warsono, red) tidak dilakukan penahanan lantaran beberapa pertimbangan.

“Tersangka memang kooperatif dan terkait laporan masyarakat terhadap tersangka itu merupakan hak masyarakat untuk melapor namun juga belum bisa kita pastikan kalau yang bersangkutan bersalah karena masih proses penyelidikan,” katanya. (GUN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *