KETAPANGTERKINI – Usai dilaporkan anggotanya ke polisi, Polres Ketapang pastikan memproses soal dugaan penggelapan dana koperasi Serba Usaha Bersama (SUB) di Kendawangan-Ketapang sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Rreskrim AKP Faris Kautsar mengatakan benar bahwa pihaknya mendapatkan laporan/aduan anggota koperasi pada Jumat (3/11/2023) siang kemarin.
“Memang benar dilaporkan dan sudah kami terima pengaduannya,” katanya.
AKP Faris menyebut, lantaran laporan dugaan penggelapan ini baru masuk ke Polres Ketapang, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sesuai mekanisme, dalam waktu dekat akan memanggil pelapor dan terlapor dalam menggali informasi awal.
“Tentunya nanti sesuai kebutuhan penyelidikan kami akan mengundang para pihak dalam kasus ini,” teranya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi Serba Usaha Bersama, Yadi Warsono sebagai terlapor hingga saat ini belum memberikan komentar atas laporan anggota koperasi SUB ke Polres Ketapang.
Sebagaimana diketahui, dugaan penggelapan dana koperasi SUB ini terlapor merupakan ketua koperasi atas nama Yadi Warsono dengan nilai total kerugian anggota mencapai 650 juta untuk periode Agustus dan September 2023. (GUN)






