KETAPANGTERKINI – Berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang musnahkan berbagai bentuk barang bukti hasil tindak Pidana Umum (Pidum).
“Sebagai jaksa eksekutor, kami berkewajiban melakukan pemusnahan barang bukti ini yang sudah diputus pengadilan,” ungkap RA. Dnihi Ardhani, SH. MH, Kajari Ketapang, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kabupaten Ketapang, Selasa (22/8/2023).
Pemusnahan barang bukti dengan 173 kasus yang telah inkrah ini, meliputi senjata api, sanjata tajam, handphone sabu, ekstasi, ganja serta lainnya.
“Terbanyak adalah barang bukti narkoba, sabu sabu lebih dari 600 gram, ekstasi, ganja kemudian alat-alat untuk transaksi berupa hp dan bong,” tuturnya.
Kejari menambahkan, “Juga tindak perkara umum biasa seperti pencurian, penggelapan, penipuan, perlindungan anak yang barang buktinya dilakukan pembakaran. Kemudian tipiring minuman keras dan barang bukti terkait sajam, senpi sudah kita lakukan
Dnihi Ardhani memastikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Ketapang sesuai dengan porsi kerja yang diamanatkan.
“Ini wujud dari kejaksaan melaksanakan sesuai tupoksi kami,” tukas kajari.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya menekan tindak penyalahgunaan terhadap barang bukti baik di eksternal bahkan internal kejaksaan.
“Kami mempercepat pemusnahan agar tidak ada penyalahgunaan baik di dalam maupun di luar,” tutup Kejari. (GUN)






