Pelayanan MPP Ketapang, BPJS Kesehatan

KETAPANGTERKINI-Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang melalui BPJS Kesehatan menerima pelayanan pendaftaran baru untuk peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Mandiri. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – Wajib untuk semua peserta.

2. Fotokopi KTP yang memiliki rekening – Untuk memastikan validitas data pembayaran.

3. Fotokopi buku rekening (BNI, Mandiri, BRI, atau BCA) – Sebagai sumber pendebetan iuran.

4. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan – Bermaterai Rp10.000,- untuk legalitas persetujuan.

5. Surat Kuasa – Hanya berlaku bagi pendaftaran yang dilakukan oleh perwakilan, khusus untuk daerah yang jauh dari kantor BPJS Kesehatan.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ketapang hadir sebagai solusi terpadu untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendaftaran BPJS Kesehatan. Dengan kehadiran MPP, proses administrasi yang sebelumnya dianggap rumit kini menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Dengan kehadiran MPP, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan administrasi tetapi juga kenyamanan dalam mengurus keperluan mereka. MPP menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang inovatif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(kom)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *