KETAPANGTERKINI –Ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Dennery tak tanggapi kasus yang melibatkan S alias A sebagai tersangka dugaan korupsi dana bedah rumah tahun 2016.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PUTR Kabupaten Ketapang, kurang mendapatkan respon dari Kepala Dinas saat upaya konfirmasi dilakukan.
Konfirmasi yang dilakukan dari pesan singkat aplikasi WhatsApp, belum ada tanggapan sama sekali dari Dennery, Kepala Dinas PUTR Ketapang. Padahal pesan singkat dipastikan sudah masuk dan centang dua, namun tanpa respon hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui S merupakan ASN di Dinas PUTR Ketapang diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersnga dan langsung ditahan di Mapolres Ketapang pada Rabu, (8/11/2023) malam kemarin bersama 5 orang lainnya.
Keterlibatan S saat itu menjabat di PUTR Ketapang dalam proyek bedah rumah dari Provinsi Kalimantan Barat yang proses pengerjaannya diakukan oleh pemerintah daerah yang dalam urusan ini langsung ditangani PUPR Ketapang.
Adapun dugaan korupsi ini dengan nilai total Rp 1 Milyar 230 Juta yang prosesnya tengah ditangani Polres Ketapang. (GUN)






