Ditetapkan Tersangka, Seorang ASN di PUTR Ketapang Ditahan Polres Ketapang

KETAPANGTERKINI – Terindikasi korupsi, S alias A seorang Aparatur Sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang ditetapkan tersangka oleh Polres Ketapang pada Rabu (8/11/2023) malam kemarin.

Penahanan S setelah dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.30 Wiba dan ditahan pukul 20.30 Wiba di Mapolres Ketapang.

Ditetapan tersangka lantaran S diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi program bedah rumah tahun 2016 yang saat ini kasusnya masih dalam proses di Polres Ketapang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa.

Kuasa Hukum S, Ichza Septian Tama saat ditemua di ruang kerjanya membenarkan penetapan tersangka kliennya dan ditahan setelah diperiksa 10 jam lamanya di Mapolres Ketapang.

“Proses sudah dijalani dan akhirnya klien kami ditahan pihak kepolisian,” ujarnya, Kamis (9/11/2023) sore kemarin.

Septian menyebut dalam kasus ini, dirinya meyakini klien yang sedang ditanganinya ini tidaklah terlalu berat meski ditetapkan sebagai tersangka indikasi korupsi terhadap dana bedah rumah 2016 lalu.

“Keterlibatan klien kami dalam perkara ini tidak terlalu dalam,” terangnya.

Yang dimaksudkan Septian tidak terlalu dalam, yakni meyangkut tidak ikut bersama-sama memetik hasil atau uang hasil korupsi seperti yang disangkakan terhadap kliennya. Melainkan hanya sebatas kesalahan administrasi yang terlewatkan sehingga ini menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.

“Klien kami tidak ikut andil dalam menikmati kerugian negara tersebut. Ada hal-hal administrasi yang dilewatkan, sehingga terlibat dalam hal tersebut,” tegasnya.

Menilai tidak terlibat dan menikmati hasil korupsi, sebagai kuasa hukum, Septian mengatakan upaya untuk meringankan kliennya akan dilakukan. Selain itu turut akan mengajukan penagguhan penahanan terhadap S.

“Kita tetap berupaya mencari ruang hukum untuk memperingan klien kami,” tukasnya.

Dalam kasus ini, selain S terdapat 5 orang lainnya diperiksa di Mapolres Ketapang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun Septian tidak mengetahui pasti apakah seluruhnya ditahan atau tidak lantaran dirinya hanya fokus pada S yang merupakan kliennya.

“Yang berseliweran datang pergi-datang pergi 5 sampai 6 orang. Diantara yang ditetapkan tersangkan ada klien kami,” terangnya.

Sementara Kasi Humas Polres Ketapang, Iptu Sumiadanita saat dikonfirmasi terhadap kasus ini, masih belum dapat berkomentar banyak dan hanya mengatakan masih dalam proses sebari menunggu tahap 2 atau berkas telah dinyatakan lenkap.

“Terkait Tindak Pidana korupsi akan memberikan keterangan kepada media setelah tahap dua, terimakasih,” tulisnya dalam pesan singkat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini turut pernah ditangani saat Kapolres Ketapang dijabat AKBP Yani Permana pada tahun 2022 lalu.

Dalam konferensi pers pengungakapan kasus jelang akhir tahun pada Kamis, (19/12/2022), saat itu disebutkan terdapat 3 kasus korupsi yang ditangani Polres Ketapang, salah satunya korupsi bedah rumah tahun 2016 dengan kerugian negara Rp. 1 milyar 230 juta. (GUN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *