Karhutla di Ketapang, Polres Tetapkan 10 Tersangka

FOTO : Kapolres Ketapang, AKBP. Tommy Ferdian saat menunjukkan barang bukti berupa kayu dan korek api milik 10 pelaku pemkabaran. Gun

KETAPANGTERKINI – Tetapkan 10 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Kabupaten naikkan status pelaku ke penyidikan.

“Sepuluh tersangka tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, diantaranya Kecamatan Kendawangan,  Sandai, Marau, Simpang Hulu, Matan Hilir Selatan, Manis Mata, Sungai Laur dan Kecamatan Nanga Tayap,” ungkap AKBP. Tommy Ferdian, di Mapolres Ketapang, Selasa (22/8/2023) sore.

Read More

Tommy memaparkan, total luasan lahan yang terbakar akibat kasus tersebut 7,55 hektar. Barang bukti yang disita mulai dari korek api gas hingga sisa batang kayu yang terbakar.

Tommy mengatakan, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuka lahan dengan cara membakar tanpa mengikuti aturan Perda yang ditetapkan pemerintah.

“Padahal dalam peraturan gubernur, sebelum membuka lahan dengan cara membakar, harus memenuhi prosedur, diantaranya wajib memberitahukan ke kepala desa, bukan di lahan gambut, dijaga oleh 20 orang,” jelas Tommy.

Selian itu, lanjut Tommy, warga wajib memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Sebelum membuka lahan, warga juga wajib membuat embung dan pembatas lahan agar api dapat dilokalisasi.

Tommy menekankan, masyarakat harus bentul-betul membaca dan memahami aturan, bukan hanya boleh membakar lahan dibawah dua hektar, namun banyak syarat yang mesti harus dipenuhi.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Mereka hanya dilimpahkan ke Dinas Pertanian, Perternakan dan Perkebunan setempat untuk dilakukan pembinaan.

“Tersangka tidak kita tahan, kita dilimpahkan ke Distanakbun, untuk dilakukan pembinaan,” paparnya.

Tommy menegaskan, saat ini Kabupaten Ketapang sedang dalam kondisi kemarau. Masyarakat di minta menahan diri untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Tommy menambahkan, pihaknya tak hanya tegas kepada warga yang melakukan pembakaran lahan, namun juga kepada konsesi perusahaan.

“Apabila ditemukan Karhutla di konsesi perusahaan, Polres Ketapang tak segan dalam melakukan upaya hukum,” pungkasnya. (GUN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *