Sumbang Karhutla, Pemkab Ketapang Dorong Penegakan Hukum pada PT. MTI dan PT. SKM

KETAPANGTERKINI – Pemerintah kabupaten ketapang serahkan proses dan penindakan hukum, terhadap 2 perusahaan sebagai penyumbang karhutla di kabupaten ketapang.

“Kalau itu sudah diberikan sangsi, maka pemerintah kabupaten mengikuti juga,” UJAR Martin Rantan, Bupati Kabupaten Ketapang, Kamis (7/9/2023).

Martin Rantan menyebut selain masyarakat, penegakan hukum turut dilakukan terhadap perusahan perkebunan atas kelalain menjaga lahan dari karhutla.

“Mereka kurang hati-hati,” timpal Martin.

Tindakan hukum tegas ini, telah dilakukan pada PT. Multi Terminal Indonesia (PT.MTI) yang beroperasi di ketapang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan melakukan penyegelan dan sedang dalam proses penegakan hukum.

Sementara PT. Sinar Karya Mandiri ( PT. SKM), yang diduga lahannya turut terbakar, pemerintah kabupaten sepenuhnya akan menyerahkan persoalan penegakan hukum ini pada pihak terkait.

“Seharusnya mereka siap peralatan agar jangan sampai terbakar,” tukasnya.

Martin Rantan mengatakan pihaknya memang telah mendapatkan laporan karhutla terhadap kedua perusahaan ini.

Sementara menyangkut proses dan penegakan hukum, dipastikan diberlakukan sama dengan yang lain seperti lahan masyarakat beberapa waktu lalu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Disinggung menyangkut apakah kedua perusahaan ini akan dipanggil atau tidak, Martin Rantan memastikan akan melakukan pemanggilan namun sebari menunggu proses penindakan hukum ditingkat provinsi.

“Karena masih berproses di provinsi maka kita biarkan dulu ditangani provinsi,” tutupnya. (GUN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *