KETAPANGTERKINI-Berdasarkan arahan Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH., M.Sos., berikut poin-poin penting terkait netralitas ASN dan Kepala Desa:
1. Kepatuhan pada Regulasi
Netralitas ASN diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Netralitas Kepala Desa diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Komitmen Melayani Tanpa Diskriminasi
ASN dan Kepala Desa bertugas melayani seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang politik.
Pelayanan publik harus bersifat adil dan tidak diskriminatif.
3. Menjaga Sikap Netral
ASN dan Kepala Desa wajib menjaga netralitas sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkada.
Dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung pasangan calon tertentu.
4. Hindari Konflik Kepentingan
Profesionalisme harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok memengaruhi keputusan atau tindakan sebagai pelayan masyarakat.
5. Larangan Intimidasi
Tidak boleh melakukan intimidasi terhadap individu atau kelompok agar mendukung pasangan calon tertentu.
Menciptakan suasana aman dan kondusif bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
6. Bijak Menggunakan Media Sosial
ASN dan Kepala Desa harus menghindari penyebaran ujaran kebencian, hoaks, atau informasi yang tidak valid.
Media sosial digunakan untuk menyebarkan informasi akurat, positif, dan membangun.
7. Penolakan terhadap Politik Uang
Menolak segala bentuk praktik politik uang atau pemberian dalam bentuk apapun demi suara.
Masyarakat diimbau memilih berdasarkan kualitas calon, bukan imbalan materi.
8. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi dan membina ASN di lingkungannya.
Jika terjadi pelanggaran, segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
9. Menjaga Reputasi Pemerintah
Tindakan ASN dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Netralitas, integritas, dan kualitas pelayanan publik harus selalu dijaga.
10. Harapan Pemilu yang Berkualitas
Bupati berharap Pemilu berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Kabupaten Ketapang semakin maju.






