Jual Hasil Curian di Facebook, TS Diringkus Polisi

FOTO: TS saat diamankan polisi. Ist

KETAPANGTERKINI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya meringkus pelaku pencurian rumah kosong berinisial TS (36), warga Desa Sungai Raya, Kubu Raya, Senin, (28/8/23) saat pelaku menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

Dalam operasi penyamaran, salah satu petugas berperan sebagai pembeli, dan setelah sepakat bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, pelaku segera diringkus saat tiba di lokasi transaksi.

Barang bukti yang ditemukan antara lain berupa kursi jati, jam jati, cermin kayu jati, meja minum jati, guci, 1 Buah meja air minum kayu jati, meja hosin, meja besarkayu kati, kursi bulat jati, 1 set kursi kecil jati. Semua barang tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah kosong di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan. “Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, Unit Pidum yang menangani perkara tersebut,” ungkap Ade pada Kamis (31/8/23).

Dijelaskan oleh Ade, rumah yang menjadi sasaran pelaku milik orang tua korban yang telah meninggal. Namun, korban rutin mengecek rumah tersebut dan mendapati hilangnya barang-barang pada 21 Agustus 2023. Akibat peristiwa tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp5o juta.

Ade menambahkan, pelaku memantau rumah sebelum melakukan aksinya.

“TS memasuki rumah melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu depan. Barang tersebut disimpan di rumah TS,” kata Ade.

Pelaku, TS, telah menjual barang-barang hasil curiannya melalui marketplace di Facebook. Dengan adanya penangkapan ini, TS kini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (GUN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *