Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Keimigrasian di Kayong Utara

Analis Keimigrasian Memberikan Sosialiasi Keimigrasian di SMA Negeri 1 Sukadana - ketapangterkini.com

KETAPANGTERKINI – Guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang pada Rabu, (26/07/2023) kembali menggelar
kegiatan Sosialisasi Keimigrasian, kali ini SMA Negeri 1 Sukadana, Kayong Utara terpilih menjadi tempat pelaksanaan acara ini.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para peserta yang berjumlah 40 orang, terdiri dari perwakilan guru dan siswa-siswi dari Kelas XII SMA Negeri 1 Sukadana. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Sukadana Agus Hendriyani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kantor Imigrasi Ketapang yang telah datang untuk melakukan sosialisasi di SMA Negeri 1 Sukadana

Read More

”Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kantor Imigrasi Ketapang yang telah memilih SMA Negeri 1 Sukadana sebagai tempat penyelenggaraan Sosialisasi Keimigrasian” ungkap Agus.

Agus berharap dari sosialisasi ini para siswa dan siswi bisa mendapatkan pengetahuan keimigrasian termasuk mengenal lebih dekat Politeknik Keimigrasian.”Semoga dari sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan dan pemahaman para siswa dan siswi tentang
keimigrasian dan bagi yang ingin masuk sekolah kedinasan, Politeknik Keimigrasian ini bisa menjadi salah satu pilihan”, jelasnya.

Pada kesempatan tersebut JFT Analis Keimigrasian Ahli Pertama Akbar Sanjaya selaku narasumber menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan sarana untuk memperkenalkan imigrasi kepada masyarakat, termasuk layanan-layanan keimigrasian yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Imigrasi.

“Sosialisasi menjadi suatu hal yang penting karena menjadi salah satu sarana untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan-layanan keimigrasian yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi” ungkapnya

Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain tata cara dan persyaratan permohonan paspor, fitur-fitur pada aplikasi M-Paspor beserta dengan solusi saat terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi M-Paspor. Pelaksanaan Sosialisasi Keimigrasian ini merupakan salah satu langkah nyata Kantor Imigrasi Ketapang dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Diharapkan dengan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi keimigrasian secara tepat dan akurat.(Jhon)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *