KETAPANGTEEKINI – Satu Orang WNA asal Tiongkok dideportasi karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya sedangkan tiga orang WNA lainnya diserahkan kembali kepada pihak penjaminnya. Empat orang WNA ini sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang di wilayah Kendawangan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
Hal ini dilakukan setelah pihak Imigrasi melakukan pendalaman terhadap empat orang WNA yang terjaring operasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim (Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
”Dari hasil pendalaman yang telah kami lakukan satu orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya sehingga akan kami deportasi, untuk tiga orang WNA lainnya mereka bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya sehingga kami akan kembalikan mereka kepada pihak perusahaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra, Rabu (02/08/2023)
Catur menjelaskan penindakan keimigrasian ini dilakukan bukan hanya dimaksudkan sebagai upaya penegakkan hukum namun juga sebagai sarana edukasi untuk memberikan pengetahuan terkait aturan-aturan keimigrasian.
”Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara persuasif memberikan edukasi kepada orang asing untuk menggunakan izin tinggal sesuai aturan,” jelasnya
Pengamanan empat orang WNA ini sendiri berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Ketapang bahwa terdapat Orang Asing yang melakukan aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kendawangan.(Jhon)






