KETAPANGTERKINI – Didukung barang bukti dan pemeriksaan sekitar 60 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang tetapkan stutus tersangka pada SG, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Jumat (13/10/2023) sore kemarin.
Penetapan tersangka SG lantaran terindikasi melaukan pungutan liar atau pungli Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2023.
“Hari ini (Jumat) SG kita periksa sebagai saksi, setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang untuk dilakukan penahanan sekitar pukul 5 sore,” kata Panter, ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela.
Panter menyebut terdapat sekitar 60 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, diserta dengan barang bukti pendukung lainnya berupa sejumlah kuitansi yang berhasil dihimpun ppenyidik.
“SG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar terkait pengelolaan DAK fisik Disdik tahun 2023,” katanya.
Ditahannya SG sebagai antisipasi yang dilakukan kejaksaan, karena dikhawatrirkan ada upaya untuk mnghilangkan barang bukti.
“Makanya kita tahan agar tidak ada upay amenghilangkan alat bukti dan lainnya,” tegas Panter.
Panter mangatakan, proses penyidikan masih dilakukan petugas dengan memeriksa saksi serta mencari bukti lain terkait. Termasuk pula apakah ada pelaku lain terlibat dalam pungli yang dilakukan SG.
“Sambil ditahan di Lapas, kita melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut dan kita lihat hasil dari pengembangan selanjutnya,” ucapnya.
Panter menambahkan, atas perbuatannya, SG disangkakan dengan pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupi (Tipikor).
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (GUN)






