Berkas Kasus Kematian Yesha Lengkap, Barang Bukdi dan 7 Tersangka Diserahkan ke Kejari Ketapang

KETAPANGTERKINI – Pelimbahan berkas perkara penganiayaan Yesha Angelica hingg akorban meninggal dunia, kini sudah masuk di tahap dua. Selain barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang turut menerima 7 tersangka yang ditahan 20 hari kedepan.

“Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, Kejari Ketapang telah menerima berkas pelimpahan tahap II perkara penganiayaan yang menyebabkan Yesha Angelica meninggal dunia,” ujar Panter Rivay Sinambela, Kasi Intel Kejari Ketapang, Rabu (27/3/2024).

Panter mengatakan, bersamaan dengan berkas, pihaknya turut menerima sebanyak tujuh orang tersangka dari penyidik Polres Ketapang.

“Selain menerima 7 orang tersangka, Kejari Ketapang juga menerima sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka, di dalam berkas pelaku dikenakan pasal berlapis.

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu  Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, Pasal 44 (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 170 KUHP,” terang Panter.

Panter menjelaskan, usai menerima berkas perkara, kasus ini masih tengah diperiksa pehak Kejari Ketapang sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang

“Semua tersangka dan barang bukti telah diperiksa oleh tim jaksa dan selanjutnya terhadap para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” tutup Panter. (GUN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *