KRTAPANGTERKINI-Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. H. Darma. M. Pd hadiri kegiatan Bawaslu ketapang dalam rangka apel siaga pemungutan dan perhitungan suara pada PILKADA 2024 di Borneo Emerald Ketapang, Jumat (15/11/2024)
Staf Ahli memberikan pemaparan dalam acara tersebut, selain itu pemaparan juga diberikan dari ketua KPU Ketapang dan Forkopimda Kabupaten Ketapang.
Dalam paparannya Staf Ahli menyampaikan beberapa hal terkait persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Pertama bahwa Pemerintah kabupaten Ketapang Mendukung sepenuhnya berlangsungnya proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ketapang terutama sudah mengucurkan anggaran beberapa hari yang lalu dan sudah aman berarti tanggung jawab Pemerintah menurut undang-undang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang yang sudah lama di tanda tangani MPHDnya,’ ucapnya.
Staf Ahli juga menyampaikan, sebagai Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap bahwa Pilkada di Kabupaten Ketapang ini berjalan aman tertib dan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, oleh karena itu peran serta semua dalam Apel siaga ini untuk menyongsong pada pemilihan nanti yang sangat urgen pada saat penghitungan suara.
“Kami sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang juga selalu mengamati situasi kondisi yang terjadi ditengah masyarakat saat ini oleh karena itu kami Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat mengharapkan agar kita memberikan pencerahan kepada masyarakat jangan sampai terpancing isu – isu HOAX yang dapat menimbulkan perselisihan karena beda dukungan paslon Bupati dan wakil Bupati ini yang perlu kita jaga bersama untuk memberikan pencerahan kepada Masyarakat sebab siapapun yang terpilih nantinya itulah pemimpin Kabupaten Ketapang yang kita cintai ini,” tuturnya
Apel Siaga ini salah satunya adalah untuk menyamakan persepsi antara lembaga dalam pengawasan pilkada sehingga tidak ada benturan atau pelanggaran dalam proses pemilukada berlangsung terutama terkait netralitas ASN dan lembaga lainnya untuk menghindari pelanggaran pidana pemilu. Maka untuk itu perlu adanya pencegahan.(kom)






