KETAPANGTERKINI – Sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang tangani 637 Surat Perintah Dimulainya Proses Penyidikan (SPDP) dengan 2 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Dari Total Kasus Ini, 513 perkara sudah tahap 2 dan eksekusi mencapai 503 perkara,” ungkap Panter Rivay Sinambela, Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Rabu (1/11/2023).
Penyidikan yang dilakukan bidang Intelijen, tambah Panter, terdapat 2 kaus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dalam proses dimana kedua kasus tersebut telah ditetapkan tersangka.
“Tahun ini kita telah melakukan 2 penyelidikan yakni desa mensubang dan dugaan pungli Sekdis (Sekretaris Dinas Pendidikan) Ketapang,” sambungnya.
Untuk di Desa Mensubang, indikasi penyalahgunaan dana desa dilakukan oleh kepala dan perangkat desa dengan total kerugian mencapai 400 juta rupiah.
“Penyalahgunaan wewenang dana desa. kerugian negaranya berkisar Rp350 sampai Rp400 juta rupiah yang berdasarkan pengakuan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Panter mengatakan, dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Ketapang memiliki kerentanan cukup tinggi. Terlerbih banyak dari kepala dan perangkat desa tidak mengerti polda dan cara penggunaannya sehingga rentan terjadi penyelewenagan.
“Pengelolaan dana desa memang terbilang berat, para kepala desa banyak yang belum mengerti cara pengelolaan dana desa,” tuturnya.
Agar kepala dan perangkat desa tidak terlibat hukum atas dana desa, Kejari Ketapang memberikan pendampingan pada kepala dan perangkat desa di Kabupaten Ketapang.
“Maka kejaksaan membuat beberapa program untuk membantu kepala dan perangkat desa dalam mengelola dana desa dengan baik,” “ tutup Panter. (GUN)






